MANGROVE DAN PERMASALAHANNYA
DI KOTA TARAKAN
A. Pendahuluan
Kalimantan Timur dikenal memiliki kawasan Hutan Mangrove yang cukup besar, berdasarkan data yang diperoleh dari dirjen Revegetasi dan Rehabilitasi Laut (RRL) tahun 1996 diketahui bahwa Kaltim memiliki luasan Mangrove sekitar
Kerusakan ekosistem hutan mangrove juga terjadi akibat aktivitas pertambakan dan pemukiman. Kegiatan tambang migas yang telah berlangsung sekitar 100 tahun juga menimbulkan masalah pencemaran minyak pada media air maupun tanah.
Realita yang ada bahwa di Pesisir Pantai Kota Tarakan terdapat beberapa kegiatan yang sering menimbulkan kerusakan mangrove diantaranya adalah : Pembukaan lahan untuk pertambakan, Penguasaan lahan oleh masyarakat, dan pembukaan lahan untuk kegiatan Perusahaan seperti kegiatan usaha pembekuan udang (Cold Storage), Industri Perkayuan. Kegiatan tersebut dalam perkembangannya dengan pesat mengokupasi sebagian besar pesisir Kota Tarakan dengan salinitas yang tinggi sampai ke Wilayah air tawar yang tidak layak untuk budi daya udang dan sebagaian besar berada di Tanjung Karis.
Pemerintah Kota Tarakan sangat prihatin dengan kondisi kerusakan mangrove dan sangat berkomitmen dengan pelestarian lingkungan pesisir. Beberapa Pemantauan dan observasi lapangan terdapat beberapa faktor-faktor yang mempercepat kerusakan lingkungan pesisir antara lain :
Ø Semakin kumuhnya pemukiman penduduk di wilayah pesisir sebagai akibat tekanan pertumbuhan jumlah penduduk yang semakin meningkat.
Ø Mudahnya memperoleh lahan dan tersedianya penggarap dan petani petambak.
Ø Lemahnya Pengawasan dari Pemerintah dan lemahnya penegakan hukum.
Ø Belum adanya rencana detail tata ruang lingkungan pesisir.
Ø Kurangnya pemahaman tentang arti pentingnya ekosistem mangrove.
Ø Nilai jual komoditi udang yang tinggi.
Kegiatan tersebut diatas sangat mempengaruhi kelangsungan ekosistem pantai, sehingga menimbulkan berbagai permasalahan-permasalahan diantaranya :
Ø Kerusakan hutan mangrove, dimana sekitar 50 % dari panjang pantai yang ada telah habis hutan mangrovenya, sementara “Green Belt” yang tersisa umumnya sudah sangat tipis (kurang dari 50 m dari pinggir pantai).
Ø Lingkungan kumuh di wilayah pesisir pantai.
Ø Pencemaran Limbah industri, baik berupa minyak maupun limbah domestik.
Untuk Kalimantan Timur luas hutan mangrove seluruhnya sekitar 775.640 Ha, yang diyakini mengalami penurunan kualitas maupun kuantitas hutan Mangrove.Penurunan luas hutan mangrove diperkirakan sebagai akibat dari interaksi 3 faktor utama, yaitu pertumbuhan penduduk, Peningkatan Produksi untuk memenuhi kebutuhan penduduk dan lembaga masyarakat termasuk teknologi yang dikembangan untuk meningkatkan produksi.
Dari 3 (tiga) faktor diatas, maka menimbulkan ancaman terhadap kelestarian hutan mangrove yang diakibatkan kegiatan seperti :
Ø Kegiatan pembukaan lahan pertambakan.
Ø Perambahan, penebangan untuk kebutuhan seperti kayu bakar, bahan bangunan dll.
Di dalam upaya pelestarian lingkungan pesisir, Pemerintah Kota Tarakan telah melakukan berbagai program penanggulangan kerusakan pesisir (Mangrove) yang harus dilaksanakan secara terpadu untuk mencapai hasil pelestarian yang optimal.
B. Arah Kebijakan Pengelolaan Hutan Mangrove Kota Tarakan
Adapun arah kebijakan umum pengelolaan hutan mangrove Hidup di Kota Tarakan di wujudkan dalam 5 strategi sebagai berikut:
1. Penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir diorientasikan pada pemberdayaan masyarakat / Stake holder melalui peningkatan moral dan etos kerja yang lebih berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.
2. Penanggulangan kerusakan mangrove dengan ilmu merehabilitasi ekosistem yang rusak dapat menjadikan masyarakat / Stake holder terhadap pentingnya mangrove bagi kelangsungan hidup.
3. Penataan ruang pembangunan lingkungan pesisir sesuai dengan karakteristik ekologis, ekonomi dan sosial.
4. Mengembangkan pola kemitraan antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam pelaksanaan pembangunan lingkungan pesisir yang berwawasan lingkungan.
5. Mendorong dan memfasilitasi peran masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan SDA yang berwawasan lingkungan.
Pelaksanaan kebijakan Pemerintah daerah dalam upaya pelestarian hutan mangrove antara lain diterbitkannya beberapa Peraturan Daerah tentang hutan mangrove, yaitu :
1. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2000 tentang penetapan hutan mangrove jl. Gajah Mada / Perikanan sebagai hutan Kota.
2. Peraturan Daerah Kota Tarakan No 4 /2002 tentang Larangan dan Pengawasan Kawasan Hutan Mangrove.
C. Upaya Penanggulangan Kerusakan Ekosistem Mangrove
Dalam rangka menekan tingkat kerusakan mangrove di Kota Tarakan, maka upaya-upaya program penanggulangannya antara lain :
Ø Pemasangan Baleho / Papan larang pemanfaatan hutan mangrove.
Ø Penanaman / reboisasi dan reboisasi hutan mangrove di jl. Gajah Mada.
Ø Sosialisasi pentingnya hutan mangrove bagi masyarakat pesisir dan dunia usaha.
Ø Pengentarapan sistem tambak ramah lingkungan / Silvo fishery bagi usaha pertambakan.
Ø Penataan pemanfaatan kawasan pesisir bagi masyarakat dan dunia usaha.
Ø Pemantauan dan Pengawasan kegiatan masyarakat dan dunia usaha kawasan pesisir dalam rangka mengurangi laju kerusakan mangrove.
Ø Pelaksanaan program Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (MREP) bagi masyarakat kawasan Pesisir Pantai Kota Tarakan.
Ø Melakukan Perlindungan pada kawasan mangrove yang masih utuh sebagi kawasan lindung.
D. PENUTUP.
Upaya Penanggulangan kerusakan mangrove secara terpadu senantiasa terus menjadi bagian Pembangunan yang berwawasan lingkungan. Dimana seiring dengan masih diliputinya kondisi krisis moneter dan otonomi daerah ini diharapkan tidak mempengaruhi kita untuk melakukan yang terbaik dalam menanggulangi kerusakan mangrove yang ada. Mudah-mudahan dalam pertemuan ini diperoleh suatu solusi dan program pelaksanaan penanggulangan kerusakan mangrove dengan melibatkan petambak guna melestarikan mangrove dengan pola tambak ramah lingkungan. Akhirnya kelanjutan dan konsistensi implementasi program pelestarian mangrove dapat berguna bagi para petambak karena kelestaria mangrove di Kota Tarakan adalah tanggungjawab kita semua. Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar